- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Rujukan Rancangan Kurikulum
Kurikulum Program Studi Magister Teknik Sipil dirancang dengan merujuk pada:
- Visi, Misi Universitas Trisakti, Program Pascasarjana, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, dan Program Studi Magister Teknik Sipil.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
- Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian;
- Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri;
- Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah program sarjana atau yang sederajat, termasuk penyusunan tesis,.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, memberikan ketentuan-ketentuan berikut :
- Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas: (a) Kurikulum inti; (b) Kurikulum institusional.
- Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh Menteri.
- Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, memeberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas: (a) kompetensi utama; (b) kompetensi pendukung; (c) kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
- Elemen-elemen kompetensi terdiri atas: (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan keterampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
- Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
- Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi.
- Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.
- Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.