- Jalan Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone: (62-21) 566 3232
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Berita
Diskusi Panel MTS & LPJK
UNTUK MEREDUKSI KECELAKAAN KONSTRUKSI
DI PROVINSI DKI JAKARTA
Dasar hukum akan pentingnya Keselamatan Kerja telah tersusun dengan baik dimulai dari Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja, Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diturunkan menjadi Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek, Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, serta peraturan lainnya yang terkait.Bahkan dengan dishkannya Undang-undang no. 2 tahun 2017 tetang Industri Jasa Konstruksi, terlihat betapa pentingnya masalah keselamatan kerja.
Lebih lanjut Pemerintah Pusat maupun Propvinsi DKI Jakarta sebagai penyelenggara Negara selalu berupaya untuk melakukan proses pengendalian dan pencegahan akan terjadinya kecelakaan di bidang Konstruksi dengan menerbitkan berbagai regulasi maupun acuan pelaksanaan agar tidak terjadinya kecelakaan konstruksi yang mengakibatkan jatuhnya korban baik pada pekerja konstruksi maupun pengguna bangunan. Dampak dari kecelakaan konstruksi dapat mengakibatkan terjadinya kematian, cacat fisik maupun ganguan psikis.
.Walaupun telah adanya dasar hukum dan regulasi, akan tetapi akhir-akhir ini masih sering terjadi kecelakaan konstruksi yang mengakibatkan korban baik secara langsung maupun tidak langung, bahkan dalam 3 bulan terkhir ini di Provinsi DKI Jakarta terjadi beberapa kecelakaan konstruksi yang mengakibatkan jatuhnya korban seperti kasus Antasari, Pakubuwuno dan yang terakhir di gedung Bursa Efek Indonesia.
Di sisi lain, saat ini kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah. khususnya Provinsi DKI Jakarta adalah pada pembangunan Infrastruktur untuk dapat mendukung perkembangan ekonomis dalam upaya mensejahterkan masyarakat. Terlebih moto yang disampaikan GubernurProvinsi DKI “MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA”. Sehingga untuk perlu adanya komitmen berbagai pihak kebijakan untuk mereduksi kemungkinan terjadinya kecelakaan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta..
Menelaah akan permasalahan tersebut, maka Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Program Studi Magister Teknik Sipil Universitas Trisakti pada pelaksanaan bulan K3 merasa perlu memberikan sumbangsihnya bagi dunia konstruksi dengan mengadakan DIKUSI PANEL dan WORKSHOP” dalam upaya mereduksi kecelakaan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta.
Sudah saatnya kita, baik Pemerintah Daerah, Akademisi, Praktisi, Assosiasi, Perencana dan Pelaksana di bidang konstruksi untuk mengambil langkah yang tepat dan cermat dalam upaya mengendalikan serta mencegah terjadinya kecelakaan di bidang konstruksi.
Maksud Dan Tujuan.
Maksud dan Tujuan dari pelaksanaan Diskusi Panel dan Workshop ini adalah untk membahas kondisi keselamatan konstruksi di Provinsi DKI Jakarta dan sekaligus mengagas masukan untuk mereduksi terjadinya kecelakaan konstruksi Provinsi DKI Jakarta
Pembicara/Panelis
Para Pembicara/Panelis yang diharapkan hadir sebagai berikut:
Pembicara Kunci/ Pengarahan : Gubernur DKI Jakarta
Panelis :
- Kepala Dinas Tenaga Kerja.
- Kepala Dinasa Cipta Karya.
- Direktur BPJS.
- Praktisi di bidang K3 (Asosiasi A2K4)
Moderator :
Dr. Ir. Trihono Kadri MS (LPJK Provinsi DKI Jakarta)