Rujukan Rancangan Kurikulum

Rujukan Rancangan Kurikulum

Kurikulum Program Studi Magister Teknik Sipil dirancang dengan merujuk pada:

  1. Visi, Misi Universitas Trisakti, Program Pascasarjana, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, dan Program Studi Magister Teknik Sipil.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program;
    2. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 19 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan penilaian;
    3. Satuan kredit semester selanjutnya disingkat SKS adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 jam praktikum, atau 4 jam kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri;
    4. Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah program sarjana atau yang sederajat, termasuk penyusunan tesis,.
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa,  memberikan ketentuan-ketentuan berikut :
    1. Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas: (a) Kurikulum inti; (b) Kurikulum institusional.
    2. Kurikulum inti untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh Menteri.
    3. Kurikulum institusional untuk setiap program studi pada program sarjana, program magister, program doktor, dan program diploma ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi.
  4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Nomor 045/U/2002 Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi, memeberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Kompetensi hasil didik suatu program studi terdiri atas: (a) kompetensi utama; (b) kompetensi pendukung; (c) kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
    2. Elemen-elemen kompetensi terdiri atas: (a) landasan kepribadian; (b) penguasaan ilmu dan keterampilan; (c) kemampuan berkarya; (d) sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; (e) pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
    3. Kurikulum inti merupakan penciri dari kompetensi utama.
    4. Kompetensi pendukung, dan kompetensi lain yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama suatu program studi ditetapkan oleh institusi penyelenggara program studi.
    5. Perbandingan beban ekivalen dalam bentuk satuan kredit semester antara kompetensi utama dengan kompetensi pendukung serta kompetensi lain di dalam kurikulum berkisar antara 40-80% : 20-40% : 0-30%.
    6. Menteri Pendidikan Nasional tidak menetapkan kurikulum inti untuk setiap program studi sebagaimana yang diatur pada pasal 11 ayat (1) Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000, dan selanjutnya ditetapkan oleh kalangan perguruan tinggi bersama masyarakat profesi dan pengguna lulusan.
Floatin Button
Floatin Button