Kurikulum

Kurikulum

1. Dasar Hukum
Kurikulum Program Studi Magister Teknik Sipil disusun mengacu pada:

  1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (18), yang menyebutkan bahwa Program Magister selanjutnya disebut Program S2 adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi antara minimal 36 satuan kredit semester (sks) dan maksimal 50 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 10 semester setelah pendidikan Program S1 atau sederajat.
  2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan  Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, yang memberikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    1. Pendidikan akademik bertujuan menyiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dalam menerapkan, mengembangkan, dan/atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, serta menyebarluaskan dan mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
    2. Program magister diarahkan pada hasil lulusan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
      1. mempunyai kemampuan mengembangkan dan memutakhirkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian dengan cara menguasai dan memahami, pendekatan, metode, kaidah ilmiah disertai ketrampilan penerapannya;
      2. mempunyai kemampuan memecahkan permasalahan di bidang keahliannya melalui kegiatan penelitian dan pengembangan berdasarkan kaidah ilmiah;
      3. mempunyai kemampuan mengembangkan kinerja profesionalnya yang ditunjukkan dengan ketajaman analisis permasalahan, keserbacakupan tinjauan, kepaduan pemecahan masalah.
  3. Berdasarkan keputusan BAN-PT No.0055/SK/BAN-PT/Akred/M/I/2016, menyatakan bahwa Program Studi Magister Teknik Sipil, Universitas Trisakti jakarta terakreditasi dengan peringkat Akreditasi â€˜â€˜B‘‘

2. Kualifikasi Komptensi Keluaran yang Diharapkan
Program Studi Magister Teknik Sipil  FTSP Universitas Trisakti diselenggarakan untuk menghasilkan lulusan yang:

  1. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan berpikir melalui masalah (‘think through the problem’) dan kemampuan untuk mengembangkan penampilan profesinya di bidang Teknik Struktur, Teknologi Konstruksi dan Manajemen, Sumber Daya Air dan Transportasi dalam spektrum yang lebih luas disamping memberikan arahan agar dapat menngembangkan nalar (‘inner creative factors’).  
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas / kepribadian tinggi, bersifat terbuka serta tanggap terhadap perubahan dan kemajuan Ilmu Teknik Sipil khususnya yang berkaitan dengan Teknik Struktur, Teknologi Konstruksi dan Manajemen, Sumber Daya Air dan Transportasi.
  3. Memberikan bekal yang cukup bagi peserta didik dalam penguasaan konsep serta dasar-dasar penelitian di bidang Teknik Struktur, Teknologi Konstruksi dan Manajemen, Sumber Daya Air dan Transportasi dan â€˜cognates areas’, sesuai dengan tingkat penguasaan dan penerapannya.

3. Acuan Penyusunan Kurikulum
Kurikulum Program Studi Magister Teknik Sipil dirancang dan dikembangkan dengan mengacu pada Visi & Misi Universitas Trisakti, Visi & Misi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Visi dan Misi Jurusan Teknik Sipil, serta Visi dan Misi Program Studi Magister Teknik Sipil. Perancangan dan pengembangan kurikulum mencakup penentuan konsentrasi studi (bidang kajian), perancangan materi ajar (mata kuliah) dan penyebarannya dalam tiap semester dengan mengacu:

  1. Nomor 73 Tahun 2013 tanggal 10 Juni 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Ristek dan Dikti No 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Floatin Button
Floatin Button